a. Makna
pendidikan bagi kehidupan.
Pendidikan
merupakan aset yang tak ternilai bagi individu dan masyarakat. Pendidikan merupakan
proses yang esensial untuk mencapai tujuan dan cita-cita pribadi individu.
b. Harapan
terhadap pendidikan
Para
peserta didik memandang sekolah sebagai lembaga yang dapat mewujudkan cita-cita
mereka. Sementara orangtua menaruh harapan kepada sekolah untuk dapat mendidik
anak agar menjadi orang yang pintar, terampil, dan berakhlak mulia. Apa yang
diharapkan dari pendidikan untuk perkembangan peserta didik, setiap negara
memiliki orientasi dan tujuan yang berbeda. Di Indonesia, kontribusi pendidikan
yang diharapkan bagi perkembangan para peserta didik tertuang dalam UU No. 20
Tahun 2003 Bab II Pasal 3. Fungsi dan tujuan pada UU tersebut menunjukkan
karakter pribadi peserta didik yang diharapkan terbentuk melalui pendidikan.
c. Fungsi
Pendidikan
1. Fungsi
pengembangan (melalui pendidikan, individu memiliki peluang untuk mengembangkan
dirinya secara optimal)
2. Fungsi
penyesuaian (pendidikan harus memfasilitasi perkembangan karakteristik individu
yang beragam)
3. Fungsi
integratif (mengintegrasikan nilai-nilai sosial budaya ke dalam kehidupan para
peserta didik, seperti menyangkut tata krama, solidaritas, toleransi,
kooperasi, kolaborasi dan empati sehingga mereka dapat belajar hidup
bermasyarakat secara harmonis.
d. Posisi
bimbingan dalam pendidikan
1. Bidang
administratif dan kepemimpinan
Bidang ini menyangkut
kegiatan pengelolaan program secara efesien. Pada bidang ini terletak tanggung
jawab kepemimpinan (kepala sekolah dan staf administrasi lainnya), yang terkait
dengan kegiatan perencanaan, organisasi, dekripsi jabatan, atau pembagian tugas,
pembiayaan, penyediaan fasilitas atau sarana prasarana, supervisi dan evaluasi
program.
2. Bidang
instruksional dan kulikuler
Bidang ini terkait
dengan kegiatan pengajaran yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan,
keterampilan, dan pengembangan sikap. Pihak yang bertanggung jawab atas bidang
ini adalah para guru.
3. Bidang
pembinaan siswa (Bimbingan dan Konseling)
Bidang ini terkait
dengan program pemberian layanan bantuan kepada peserta didik (siswa) dalam
upaya mencapai perkembangannya yang optimal, melalui interaksi yang sehat
dengan lingkungan. Pihak yang bertanggung jawab atas bidang ini adalah guru
pembimbing atau konselor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar