Rabu, 05 Oktober 2016

Kedudukan Bimbingan dalam Pendidikan


a.      Makna pendidikan bagi kehidupan.
Pendidikan merupakan aset yang tak ternilai bagi individu dan masyarakat. Pendidikan merupakan proses yang esensial untuk mencapai tujuan dan cita-cita pribadi individu.
b.     Harapan terhadap pendidikan
Para peserta didik memandang sekolah sebagai lembaga yang dapat mewujudkan cita-cita mereka. Sementara orangtua menaruh harapan kepada sekolah untuk dapat mendidik anak agar menjadi orang yang pintar, terampil, dan berakhlak mulia. Apa yang diharapkan dari pendidikan untuk perkembangan peserta didik, setiap negara memiliki orientasi dan tujuan yang berbeda. Di Indonesia, kontribusi pendidikan yang diharapkan bagi perkembangan para peserta didik tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 Bab II Pasal 3. Fungsi dan tujuan pada UU tersebut menunjukkan karakter pribadi peserta didik yang diharapkan terbentuk melalui pendidikan.
c.      Fungsi Pendidikan
1.     Fungsi pengembangan (melalui pendidikan, individu memiliki peluang untuk mengembangkan dirinya secara optimal)
2.     Fungsi penyesuaian (pendidikan harus memfasilitasi perkembangan karakteristik individu yang beragam)
3.     Fungsi integratif (mengintegrasikan nilai-nilai sosial budaya ke dalam kehidupan para peserta didik, seperti menyangkut tata krama, solidaritas, toleransi, kooperasi, kolaborasi dan empati sehingga mereka dapat belajar hidup bermasyarakat secara harmonis.
d.     Posisi bimbingan dalam pendidikan
1.     Bidang administratif dan kepemimpinan
Bidang ini menyangkut kegiatan pengelolaan program secara efesien. Pada bidang ini terletak tanggung jawab kepemimpinan (kepala sekolah dan staf administrasi lainnya), yang terkait dengan kegiatan perencanaan, organisasi, dekripsi jabatan, atau pembagian tugas, pembiayaan, penyediaan fasilitas atau sarana prasarana, supervisi dan evaluasi program.
2.     Bidang instruksional dan kulikuler
Bidang ini terkait dengan kegiatan pengajaran yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan, keterampilan, dan pengembangan sikap. Pihak yang bertanggung jawab atas bidang ini adalah para guru.
3.     Bidang pembinaan siswa (Bimbingan dan Konseling)
Bidang ini terkait dengan program pemberian layanan bantuan kepada peserta didik (siswa) dalam upaya mencapai perkembangannya yang optimal, melalui interaksi yang sehat dengan lingkungan. Pihak yang bertanggung jawab atas bidang ini adalah guru pembimbing atau konselor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar