BAB
I
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
Sekolah merupakan sebuah aktifitas besar yang didalamnya terdapat
empat komponen yang saling berkaitan. Empat komponen yang dimaksud adalah Staf
Tata Laksana Administrasi, Staf Teknis Pendidikan didalamnya ada Kepala Sekolah
dan Guru, Komite sekolah sebagai badan independent yang membantu terlaksananya
operasional pendidikan, dan siswa sebagai konsumen dengan tingkat pelayanan
yang harus memadai. Hubungan tersebut harus sinergis, karena keberlangsungan
operasional sekolah terbentuknya dari hubungan “simbiosis mutualis” komponen
tersebut karena kebutuhan akan pendidikan demikian tinggi, tentulah harus
dihadapi dengan kesiapan yang optimal.
Suatu lembaga akan dapat berfungsi dengan memadai jika memiliki
sistem manajemen yang didukung dengan sumebr daya manusia (SDM), dana/biaya,
dan saran prasarana. Sekolah sebagai satuan pendidikan juga harus memiliki
tenaga (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, tenaga administratif,
laboran, pustakawan, dan teknisi sumber belajar), sarana (buku pelajaran, buku
sumber, buku pelengkap, buku perpustakaan, alat peraga, alat praktik, bahan dan
ATK, perabot), dan prasarana (tanah, bangunan, lapangan olahraga), serta biaya
yang mencakup biaya investasi (biaya untuk pengadaan bangunan, alat pendidikan,
termasuk buku-buku dna biaya operasional).
Manajemen sekolah akan efektif dan efisien apabila didukung oleh
sumber daya manusia yang profesional untuk mengoperasikan sekolah, kurikulum
yang sesuia dengan tingkat perkembangan dan karakteristik siswa, kemampuan dan
komitmen (tanggungjawab terhadap tugas) tenaga kependidikan yang handal, dan
semuanya didukung sarana prasarana yang memadai untuk mendukung kegiatan
belajar mengajar, dana yang cukup untuk menggaji staf sesuai fungsinya serta
partisipasi masyarakat yang tinggi. bila salah satu hal yang diatas tidak
sesuai dengan yang diharapkan atau tidak berfungsi sebagai mana mestinya maka
efektivitas dan efisiensi pengelolaan sekolah kurang optimal. Dengan demikian
harus ada keseimbangan antara komponen-komponen diatas. Untuk mencapai
keseimbangan tersebut, diperlukan pengelolaan yang mengerti dan memahami
prinsip-prinsip dalam pengelolaan sarana dan prasarana sekolah untuk
tercapainya tujuan pendidikan tertentu.
Agar sarana pendidikan dapat difungsikan dengan baik, maka
diperlukan manajemen sarana dan prasarana pendidikan. Dengan adanya manajemen
sarana dan prasarana pendidikan, maka sekolah akan mampu mengelola sarana dan
prasarana pendidikan secara lebih terkonsep dan terarah.
I.II
Rumusan Masalah
1.
Apakah itu sarana dan prasarana pendidikan?
2.
Apakah fungsi atau peran dari fasilitas dan
sarana pendidikan?
3.
Apa sajakah jenis-jenis sarana dan prasarana
pendidikan?
4.
Bagaimanakah sistem pengelolaan sarana dan
prasarana pendidikan?
5.
Bagaimanakah sarana dan prasarana pendidikan
diproses?
I.III
Tujuan
1.
Mengetahui pengertian dari sarana dan prasarana pendidikan
2.
Menegetahui fungsi atau peran dari fasilitas dan sarana pendidikan
3.
Mengetahui jenis-jenis sarana pendidikan
4.
Memahami bagaimana sistem pengelolaan sarana dan prasaran pendidikan
5.
Memahai proses dari sarana dan prasarana pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
II.I Pengertian Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Ada dua istilah yang menunjukkan pemahaman sarana dan prasarana
pendidikan. Pertama, Mauling (2006) mengistilahkan fasilitas adalah
prasarana atau wahana untuk melakukan atau mempermudah sesuatu. Fasilitas bisa
juga dianggap sebagai suatu alat. Fasilitas biasanya dihubungkan dalam
pemenuhan suatu prasarana umum yang terdapat dalam suatu perusahaan atau
organisasi tertentu. Wahyuningrum (2004:4) menyatakan bahwa, fasilitas adalah
segala sesuatu yang dapat memudahkan dan melancarkan pelaksanaan suatu usaha. Berdasarkan
pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa fasislitas merupakan sarana dan
prasarana yang dibutuhkan dalam melakukan atau memperlancar suatu kegiatan.
Wahyuningrum (2004:5) juga membedakan fasilitas menjadi dua bagian,
yaitu : (1) fasilitas fisik adalah segala sesuatu yang berupa benda atau yang
dapat dibendakan, yang mempunyai peran dan dapat memudahkan dan melancarkan
suatu usaha; (2) fasilitas ruang adalah segala sesuatu yang dapat memberi
kemudahan suatu kegiatan sebagai akibat dari “nilai ruang”. Fasilitas
pendidikan merupakan salah satu fasilitas sosial yang penting bagi penduduk.
Fasilitas pendidikan bersama dengan fasilitas sosial lainnya, seperti fasilitas
peribadatan, kesehatan, kependudukan, melayani kebutuhan penduduk akan kebutuhan
yang memberi kepuasan sosial, emntal dan spiritual (Sudjarto, 1977). Sebagai
salah satu fasilitas sosial, fasilitas pendidikan harus dimiliki oleh sutu
lingkungan perumahan hingga ke skala yang lebih luas, sebab fasilitas sosial
selalu dibutuhkan oleh semua penduduknya untuk melakukan kegiatan. Kedua,
Ibrahim Bafadal (2003:2) mengungkapkan sarana pendidikan adalah semua perangkat
peralatan, bahan, dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses
pendidikan di sekolah.
Pada hakikatnya sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan
yang secara langsung dipergunakan dan emnunjang proses pendidikan, khususnya
proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja, kursi, serta
alat-alat dan media pengajaran. Adapun prasarana pendidikan adalah fasilitas
yang secara tidka langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau
pengajaran, seperti halaman, kebun, ruang kantor, kantin, tempat parkir,
toiletdan sebagainya (Mulyasa, 2007: 49). Pada prinsipnya sarana/prasarana
pendidikan adalah seperangkat penunjang
utama dalam proses atau usaha pendidikan agar tujuan pendidikan tercapai,
sedangkan sarana pendidikan adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai
alat atau media dalam mencapai maksud atau tujuan pendidikan.
II.II Fungsi atau Peran Fasilitas dan
Sarana Pendidikan
Dilihat dari fungsi atau peranannya, sarana dapat dibedakan menjadi
alat pelajaran, alat peraga, dan media pembelajaran. Prasarana pendidikan dapat
diklasifikasikan menjadi dua macam. Pertama, prasarana yang secara
langsung digunakan untuk proses belajar mengajar, seperti ruang teori, ruang
perpustakaan, ruang praktik keterampilan dan ruang laboratorium. Kedua,
prasarana yang keberadaannya tidak digunakan untuk proses belajar mengajar,
tetapi secara langsung sangat menunjang terjadinya proses belajar mengajar.
Contoh dari prasarana yang kedua ini adalah ruang kantor, ruang kepala sekolah,
ruang guru, kamar kecil dan kantin sekolah.
II. III Jenis Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sarana dan prasarana pendidikan dapat digolongkan sebagai berikut:
1.
Ditinjau
dari fungsinya terhadap proses belajar mengajar:
a.
Berfungsi
tidak langsung (kehadirannya tidak sangat menetukan). Contoh: tanah, halaman,
pagar, tanaman, gedung atau bangunan.
b.
Berfungsi
langsung (kehadirannya sangat menentukan) terhadap proses belajar mengajar,
seperti alat pelajaran, alat peraga, alat praktik dan media pendidikan.
2.
Ditinjau
dari jenisnya:
a.
Fasilitas
fisik atau fasilitas materiil, yaitu segala sesuatu yang berwujud benda mati
atau dibendakan yang mempunyai peran untuk memudahkan atau melancarkan suatu
usaha, seperti kendaraan, mesin tulis, komputer, perabot, alat peraga, model
media dan sebagainya.
b.
Fasilitas
nonfisik yaitu sesuatu yang bukan benda mati atau kurang dapat disebut benda
atau diebndakan, yang mempunyai peranan untuk memudahkan atau melancarkan suatu
usaha seperti manusia, jasa dan uang.
3.
Ditinjau
dari sifat barangnya
a.
Barang
bergerak atau barang berpindah atau dipindahkan, dikelompokkan menjadi barang
habis pakai dan barang tak habis pakai. Barang habis pakai adalah barang yang
susut volumenya ketika dipergunakan dan dalam jangka waktu tertentu barang
tersebut dapat susut terus hingga habis atau tidak berfungsi lagi, seperti
spidol, kapur tulis, tinta, kertas, penghapus, sapu, dan sebagainya. (Keputusan Menteri Keuangan Nomor
225/ML/V/1971 tanggal 13 April 1971). Sedangkan barang tidak habis pakai adalah
barang yang dapat dipakai berualng kali serta tidak susut volumenya ketika
digunakan dalam jangka waktu yang relatif lama, tetapi ettap memerlukan
perawatan agar selalu siap pakai untuk pelaksanaan tugas, seperti mesin tulis,
komputer, mesin stensil, kendaraan, perabot, media pendidikan dan sebagainya.
b.
Barang
tidak bergerak adalah barang yang tidak berpindah-pindah letaknya atau tidak
bisa dipindahkan, seperti tanah, bangunan atau gedung, sumur, menara air dan
sebagainya.
II.IV
Pengelolaan
Sarana dan Prasarana Pendidikan
1.
Batasan
Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pengelolaan
sarana dan prasarana pendidikan dapat didefinisikan sebagai proses kerja sama
pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien
(Bafadal, 2003). Definisi ini menunjukkan bahwa sarana dan prasarana yang ada
di sekolah perlu didayagunakan dan dikelola untuk kepentingan proses
pembelajaran di sekolah. Pengelolaan itu dimaksudkan agar penggunaan sarana dan
prasarana di sekolah dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Pengelolaan
sarana dan prasarana sekolah dilakukan melalui serangkaian roses yang dimulai
dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakkan, pemeliharaan, dan pengawasan.
Semua yang dibutuhkan oleh sekolah perlu direncanakan dengan cermat berkaitan
dengan sarana dan prasarana yang mendukung semua proses pembelajaran. sarana
pendidikan ini berkaitan erat dengan semua perangkat, peralatan, bahan dan
perabot yang secara langsung digunakan dalam proses belajar mengajar. Adapun
prasarana pendidikan berkaitan dengan semua perangkat kelengkapan dasar yang
secara tidka langsung menunjang pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah
seperti ruang perpustakaan, kantor sekolah, UKS, ruang kapital=OSIS, tempat
parkir, ruang laboratorium dna lain-lain.
2.
Tujuan
Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Tujuan pengelolaan sarana dan prasarana sekolah adalah memberikan
pelayanan secara profesional berkaitan dengan sarana dan prasarana pendidikan
agar proses pembelajaran dapat berlangsung secara efektif dan efisien. Bafadal
(2003) menjelaskan secara terperinci tentang tujuan pengelolaan sarana dan
prasarana pendidikan sebagai berikut:
1)
Mengupayakan
pengadaan sarana dan prasarana sekolah melalui sistem perencanaan dan pengadaan
yang hati-hati dan seksama sehingga sekolah memiliki sarana dan prasarana yang
baik, sesuai dengan kebutuhan sekolah dengan dana yang efisien.
2)
Mengupayakan
pemakaian sarana dna prasarana sekolah secara tepat dan efisien.
3)
Mengupayakan
pemeliharaan sarana dan prasarana
pendidikan, sehingga keberadaannya sellau dalam kondisi siap pakai dalam setiap
diperlukan oleh semua pihak sekolah.
Dengan demikian
pengelolaan sarana dan rasarana yang bisa diharapkan dapat menciptakan sekolah
yang bersih, rapi, indah, sehingga menciptakan kondisi yang menyenangkan bagi
semua yang berada di sekolah. Disamping itu, diharapkan tersedianya alat-alat
fasilitas belajar yang memadai secara kuantitatif, dan relevan dengan kebutuhan
dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan proses pendidikan dan
pengajaran baik oleh guru maupun peserta didik.
3.
Prinsip-Prinsip
Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Dalam mengelola
sarana dan prasarana sekolah terdapat sejumlah prinsip yang perlu diperhatikan
agar tujuan dapat dapat tercapai dengan maksimal. Prinsip-prinsip tersebut
menurut Bafadal (2003) adalah sebagai berikut:
a)
Prinsip
pencapaian tujuan, yaitu sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus
selalu dalam kondisi siap pakai apabila akan didayagunakan oleh personel
sekolah untuk pencapaian tujuan proses pembelajaran di sekolah.
b)
Prinsip
efesiensi, pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di skeolah harus dilakukan
melalui perencanaan yang seksama, sehingga dapat menjadi sarana dan prasarana
pendidikan yang baik dengna harga yang murah. Pemakaiannya harus dengan
hati-hati sehingga mengurangi pemborosan.
c)
Prinsip
administratif, yaitu pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah
harus selalu memerhatikan undang-undang, peraturan, instruksi dan petunjuk
teknis yang diberlakukan oleh pihak yang berwenang.
d)
Prinsip
kejelasan tanggung jawab, yaitu pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan di
sekolah harus didelegasikan kepada personel sekolah yang mampu
bertanggungjawab. Apabila melibatkan banyak personel sekolah dalam
manajemennya, diperlukan adanya deskripsi tugas dan tanggungjawab yang jelas
untuk setiap personel sekolah.
e)
Prinsip
kekohesifan, yaitu pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan di skeolah harus
direalisasikan dalam bentuk proses kerja sekolah yang sangat kompak.
II.V Proses
Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah berkaitan erat
dengan aktivitas pengadaan, pendistribusian, penggunaan, pemeliharaan,
penginventarisasian dan penghapusan sarana dan prasarana pendidikan. Hal ini
menunjukkan perlu proses dan keahlian dalam mengelolanya. Tindakan preventif
yang tepat akan sangat berguna bagi intansi yang berkaitan. Proses pengelolaan
sarana dan prasarana pendidikan yang akan dibahas berkaitan erat dengan (1)
perencanaan sarana dan prasarana pendidikan; (2) pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan; (3) penginventarisasian sarana dan prasarana pendidikan (4)
pengawasan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan; dan (5)
penghapusan sarana dan prasarana sekolah.
1.
Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Perencanaan
sarana dan prasarana pendidikan merupakan proses analisis dan penetapan
kebutuhan yang diperlukan dalam proses pembelajaran sehingga munculah istilah
kebutuhan yang diperlukan (primer) dan kebutuhan yang menunjang (sekunder).
Proses perencanaan in harus dilakukan dengan cermat dan teliti berkaitan dengan
karakteristik sarana dan prasarana yang dibutuhkan, jumlah, jenis, dan kendala
(manfaat yang didapatkan), beserta harganya. Jones (1969) menjelaskan bahwa
perencanaan pengadaan perlengkapan pendidikan di sekolah harus diawali dengan
analisis jenis pengalaman pendidikan yang diprogramkan di sekolah. Analisis
tersebut menurut Sukarna (1987) adalah sebagai berikut:
a.
Menampung
semua usulan pengadaan perlengkapan sekolah yang diajukan oleh setiap unit kerja
dan atau menginventariskan kekurangan perlengkapan sekolah.
b.
Menyusun
rencana kebutuhan perlengkapan sekolah untuk periode tertentu, misalnya untuk
satu triwulan atau satu ajaran.
c.
Memadukan
rencana kebutuhan yang telah disusun dengan perlengkapan yang tersedia
sebelumnya.
d.
Memadukan
rencana kebutuhan dengan dana atau anggaran sekolah yang tersedia. Dalam hal ini, jika dana yang tersedia tidak
mencukupi untuk pengadaan semua kebutuhan yang diperlukan perlu diadakan
seleksi terhadap semua kebutuhan perlengkapan yang telah direncanakan dengan
melihat urgensi setiap perlengkapan yang diperlukan. Semua perlengkapan yang
urgen didaftar dan didahulukan pengadaannya.
e.
Memadukan
rencana (daftar) kebutuhan perlengkapan yang urgen dengan dana atau anggaran
yang tersedia. Dengan demikian perlu diadakan seleksi lagi dengan melihat skala
prioritas.
f.
Penetapan
rencana pengadaan akhir.
2. Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sistem pengadaan sarana dan prasarana sekolah dapat dilakukan
dengan cara berikut:
a. Dropping dari pemerintah. Hal ini merupakan bantuan yang diberikan
pemerintah kepada sekolah. Bantuan ini sifatnya terbatas sehingga pengelola
saran adan prasarana pendidikan di sekolah tetap harus mengusahakan dengan cara
lain.
b. Pengadaan sarana dan prasarana sekolah dengan cara membeli baik
secara langsung maupun melalui pemesanan terlebih dahulu
c. Permintaan sumbangan dari wali murid atau pengajuan proposal
bantuan pengadaan sarana dan prasarana sekolah ke lembaga-lembaga social yang
tidak mengikat.
d. Pengadaan perlengkapan dengan cara menyewa atau meminjam ke tempat
lain.
e. Pengadaan perlengkapan sekolah dengan cara tukar-menukar barang
yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan sekolah.
3. Inventarisasi Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Kegiatan inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan di sekolah
menurut Bafadal (2003) meliputi kegiatan berikut ini:
a. Pencatatan sarana dan prasarana sekolah dapat dilakukan dalam buku
penerimaan barang, buku non-inventaris dna buku (kartu) stok barang.
b. Pembuatan kode khusus untuk perlengkapan yang tergolong barang
inventaris. Caranya dengan membuat kode barang dan menempelkannya sebagai
barang inventaris. Tujuannya adalah memudahkan semua pihak dalam mengenal
kembali semua perlengkapan pendidikan di sekolah baik ditinjau dari kepemilikan,
penanggungjawab maupun jenis golongannya. Biasanya kode barang itu berbentuk
angka atau numeric yang menunjukkan departemen, lokasi sekolah dan barang.
c. Semua perlengkapan pendidikan di sekolah yang tergolong barang
inventaris harus dilaporkan. Laporan tersebut disebut istilah laporan mutasi
barang. Pelaporan dilakukan dalam periode tertentu sekali dalam satu triwulan.
Dalam satu tahun ajaran misalnya, pelaporan dapat dilakukan pada bulan Juli,
Oktober Januari, dan April tahun berikutnya.
4. Pengawasan Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang harus
dilaksanakan oleh pimpinan organisasi. Berkaitan dengan sarana dan prasarana
pendidikan di sekolah, pengawasan berkaitan dengan pengontrolan dalam pemeliharaan
atau pemberdayaan. Pengawasan terhadap sarana dan prasarana pendidikan di
sekolah merupakan usaha yang ditempuh oleh pemimpin dalam membantu personel
sekolah untuk menjaga atau memelihara dan memanfaatkan sarana dan prasarana
sekolah dengan sebaik mungkin demi keberhasilan proses pembelajaran di sekolah.
5. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana pendidikan di sekolah
dilakukan untuk menjaga agar perlengkapan yang dibutuhkan oleh personel sekolah
dalam kondisi siap pakai ini sangat membantu kelancaran proses pembelajaran
yang dilaksanakan di sekolah. Ditinjau dari sifat ataupun waktunya, terdapat
beberapa macam pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah, yaitu :
(a) pemeliharaan yang bersifat pengecekan, pencegahan dan perbaikan ringan dan
perbaikan berat; (b) pemeliharaan sehari-hari (membersihkan ruang dan
perlengkapannya) dan (c) pemeliharaan berkala, seperti pengecatan dinding,
pemeriksaan bangku, genteng dan perabotan lainnya.
6. Penghapusan Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Sebagai salah satu aktivitas dalam pengelolaan sarana dan prasarana
pendidikan, penghapusan bertujuan untuk:
a. Mencegah dan membatasi kerugian yang lebih besar sebagai akibat
pengeluaran dana untuk perbaikan perlengkapan yang rusak
b. Menjegah terjadinya pemborosan biaya pengamanan yang tidak berguna
lagi
c. Membebaskan lembaga dari tanggungjawab pemiliharaan dan pengamanan
d. Meringankan beban inventaris
Kepala sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan penghapusan
terhadap perlengkapan sekolah. Akan tetapi, perlengkapan yang akan dihapus
harus memenuhi persyaratan penghapusan. Demikian pula prosedurnya harus
mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Barang-barang yang
memenuhi syarat untuk dihapus adalah
barang-barang dalam keadaan berikut:
a) Rusak berat sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi
b) Tidak sesuai dengan kebutuhan
c) Tidak sesuai dengan zaman sehingga pengguanaannya tidak efisien
lagi
d) Terkena larangan
e) Mengalami penyusutan di luar kekuasaan pengurus barang
f) Pemeliharaan tidak seimbang dengan kegunaanya
g) Berlebihan dan tidak digunakan lagi
h) Dicuri
i) Terbakar dan musnah akibat bencana alam.
Dalam penghapusan barang ini, kepala sekolah beserta stafnya
mengelompokkan dan mendata barang-barang yang akan dihapus, kemudian mengajukan
usulan penghapusan beserta lampiran jenis barang yang akan dihapus ke Dinas
atau Depag. Setelah SK dari kantor pusat tentang penghapusan barang sesuai
berita acara yang ada, penghapusan barang dapat dilakukan dengan cara
pemusnahan atau pelelangan.
BAB III
PENUTUP
III.I Kesimpulan
Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu
sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang proses pembelajaran di
sekolah.Untuk itu, perlu dilakukan peningkatan dalam pendayagunaan dan pengelolaannya
agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Setiap sekolah dituntut memiliki
kemamdirian untuk mengatur dan mengururs kepentingan sekolah menurut kebutuhan
dan kemampuan sendiri serta berdasarkan pada aspirasi dan partisipasi warga
sekolah dengan tetap mengacu pada peraturan dan perundang-undangan pendidikan
nasional yang berlaku.
Adapun manfaat yang dapat diperoleh dengan
dilakukannya perencanaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan, yaitu :
(1) dapat membantu dalam menentukan tujuan; (2) meletakkan dasar-dasar dan
mentukan langkah-langkah yang akan dilakukan; (3) menghilangkan ketidakpastian;
dan (4) dapat dijadikan sebagai suatu pedoman atau dasar untuk melakukan
pangawasan, pengendalian, dan penilaian agar nantinya kegiatan dapat berjalan
secara efektif dan efisien. Inti manajemen sarana dan prasarana pendidikan ini
adalah tugasnya untuk mengatur dan menjaga sarana dan prasarana pendidikan agar
memberikan konstribusi secara optimal dan berarti pada jalannya proses
pendidikan.
III.II
Saran
Sebagai
calon pendidik diharapkan mampu mengelola atau menggunakan sarana dan prasarana
dalam proses belajar mengajar agar siswa dapat memahami dan aktif dalam
lingkungan sekolahnya. Begitupun saat menggunakan sarana dan prasarana
pendidikan harus disesuaikan dengan kriteria siswa yang dididik. Semua anggota
sekolah harus bersama-sama menjaga atau memelihara saran prasarana yang ada di
sekolah.
DAFTAR
PUSTAKA
B.
Suryobroto. 2004. Manajemen Pendidikan Sekolah, Jakarta: PT
Rineka Cipta.
Rusdiana. 2015.
Pengelolaan Pendidikan. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Nugraha, Oki
Sakti. 2013. Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan. [online] https://afidburhanuddin.wordpress.com/2013/11/15/pengelolaan-sarana-dan-prasarana-pendidikan/ . Diakses pada 9 Mei 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar